Rabu, 15 Maret 2017

LAMPU PENUNJUK ISYARAT

PENGETAHUAN TENTANG LAMPU PENUNJUK ISYARAT (SEIN)

                                Hallo… para pembaca setia, Banyak sekali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat lalainya para pengendara kendaraan bermotor lupa untuk meyalakan ataupun mematikan lampu penunjuk insyarat ketika sedang berkendara. Maka dari itu kali ini saya akan memposting artikel berjudul “Pengetahuan Tentang Lampu Penunjuk Isyarat (SEIN)”. Mungkin ini terdengar sederhana dan sepele, namun banyak diantara kita, khususnya para pengendara kendaraan bermotor yang belum mengetahui fungsi penting dan vitalnya lampu ini bagi keselamatan dirinya maupun pengendaraan lain ketika berada di jalan raya. Berikut ini merupakan penjelasan tentang lampu sein yang di dapat dari wawancara langsung dengan Bapak Sumidi Selaku Polisi Lalu Lintas Daerah Solo Raya.
wawancara bersama Polisi Lalu Lintas Solo Raya Rabu 15 Maret 2017

APA ITU LAMPU SEIN ???
Lampu sein sendiri merupakan lampu yang berfungsi sebagai indikator kendaraan ketika ingin berbelok. Hal ini bertujuan untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain, baik di depan maupun di belakang sehingga dapat meminimalisir terjaddinya kecelakaan.  Ketentuan penggunaan lampu Sein di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperboleehkan yakni : “ Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip. Hal ini patut diperhatikan pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun lebih bahwa yang dianjurkan adalah berwarna kuning. Nah bagaimana kalau pemilik kendaraan bermotor memodifikasi lampu seinnya dengan warna yang lain? Menurut hasil dariwawancara yang saya peroleh bersama Polantas Solo, apa bila pemilik kendaraan bermotor melakukan hal tersebut maka Polisi berhak menilangnya dengan tuduhan melangaar pasal 279 No 58 dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau dendan paling banyak Rp 500.000. Jadi untuk para pemilik kendaraan sepeda bermotor jika tidak ingin ditilang pak polisi jangan mencoba untuk merubah warna lampu seinnya.

ALASAN KENAPA LAMPU SEIN HARUS BERWARNA KUNING TUA ???
Dipilihnya warna lampu sein kuning tua dikarenakan warna tersebut terlihat jelas dari kejauhan baik di siang hari maupun di malam hari, selain itu warna kuning tua juga dapat terlhat jelas ketika hujan.

KAPAN HARUS MENYALAKAN LAMPU SEIN ???
Waktu yang tepat untuk menyalakan lampu Sein adalah sekitar 20-50 meter atau sekitar 5-10 detik sebelum melakukan perpindahan line atau berbelok, hal ini juga tergantung dengan kcepatan pengendara itu sendiri. Denga hal ini di mungkinkan untuk pengendara lain dapat mengantisipasi dengan melakukan pengurangan kecepatan dan di mungkinkan tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang asal berbelok atau berpindah line tanpa memberikan isyarat terlebih dahulu dengan menyalakan lampu seinnya.

Nah itululah beberapa pengetahuan yang harus diperhatikan kendaraan bermotor mengenai tentang lampu isyarat atau lampu Sein. Semoga artikel ini dapat dijadikan sumber tambahan pengetahuan bagi para pengguna kendaraan bermotor. Keep safety ridding, keluarga di rumah menanti kepulangan Anda sekalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar