PENGETAHUAN TENTANG
LAMPU PENUNJUK ISYARAT (SEIN)
Hallo… para
pembaca setia, Banyak sekali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat lalainya
para pengendara kendaraan bermotor lupa untuk meyalakan ataupun mematikan lampu
penunjuk insyarat ketika sedang berkendara. Maka dari itu kali ini saya akan
memposting artikel berjudul “Pengetahuan Tentang Lampu Penunjuk Isyarat (SEIN)”.
Mungkin ini terdengar sederhana dan sepele, namun banyak diantara kita,
khususnya para pengendara kendaraan bermotor yang belum mengetahui fungsi
penting dan vitalnya lampu ini bagi keselamatan dirinya maupun pengendaraan
lain ketika berada di jalan raya. Berikut ini merupakan penjelasan tentang
lampu sein yang di dapat dari wawancara langsung dengan Bapak Sumidi Selaku Polisi
Lalu Lintas Daerah Solo Raya.
wawancara bersama Polisi Lalu Lintas Solo Raya Rabu 15 Maret 2017
APA ITU LAMPU
SEIN ???
Lampu sein
sendiri merupakan lampu yang berfungsi sebagai indikator kendaraan ketika ingin
berbelok. Hal ini bertujuan untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain,
baik di depan maupun di belakang sehingga dapat meminimalisir terjaddinya
kecelakaan. Ketentuan penggunaan lampu
Sein di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012
pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3,
tentang sistem lampu alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang
diperboleehkan yakni : “ Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar
kelap-kelip. Hal ini patut diperhatikan pemilik kendaraan bermotor baik roda
dua maupun lebih bahwa yang dianjurkan adalah berwarna kuning. Nah bagaimana
kalau pemilik kendaraan bermotor memodifikasi lampu seinnya dengan warna yang
lain? Menurut hasil dariwawancara yang saya peroleh bersama Polantas Solo, apa
bila pemilik kendaraan bermotor melakukan hal tersebut maka Polisi berhak
menilangnya dengan tuduhan melangaar pasal 279 No 58 dan dapat dipidana dengan
kurungan paling lama 2 bulan atau dendan paling banyak Rp 500.000. Jadi untuk
para pemilik kendaraan sepeda bermotor jika tidak ingin ditilang pak polisi
jangan mencoba untuk merubah warna lampu seinnya.
ALASAN KENAPA LAMPU
SEIN HARUS BERWARNA KUNING TUA ???
Dipilihnya warna
lampu sein kuning tua dikarenakan warna tersebut terlihat jelas dari kejauhan
baik di siang hari maupun di malam hari, selain itu warna kuning tua juga dapat
terlhat jelas ketika hujan.
KAPAN HARUS
MENYALAKAN LAMPU SEIN ???
Waktu yang tepat
untuk menyalakan lampu Sein adalah sekitar 20-50 meter atau sekitar 5-10 detik
sebelum melakukan perpindahan line atau berbelok, hal ini juga tergantung
dengan kcepatan pengendara itu sendiri. Denga hal ini di mungkinkan untuk
pengendara lain dapat mengantisipasi dengan melakukan pengurangan kecepatan dan
di mungkinkan tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang asal
berbelok atau berpindah line tanpa memberikan isyarat terlebih dahulu dengan
menyalakan lampu seinnya.
Nah itululah
beberapa pengetahuan yang harus diperhatikan kendaraan bermotor mengenai
tentang lampu isyarat atau lampu Sein. Semoga artikel ini dapat dijadikan
sumber tambahan pengetahuan bagi para pengguna kendaraan bermotor. Keep safety
ridding, keluarga di rumah menanti kepulangan Anda sekalian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar